Pasar Lokal

Pasar Cimol Gedebage Buka Lagi, Pedagang: yang Dilarang Impor Baju Bekas, Bukan Jualan

Pusat jual beli baju bekas impor (thrifting) di Pasar Gedebage kembali buka, setelah tutup selama dua hari.

Pakar Ekonomi Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi mengatakan, kebijakan tersebut dinilai kurang tersosialisasi serta bersifat jangka pendek.

“Sebenarnya bahan impor pakaian bekas itu kan sudah terjadi sejak lama, pemerintah itu harus punya roadmap yang jelas dan sosialisasi ya termasuk alternatifnya seperti apa,” ujarnya, saat dihubungi melalui sambungan WhastApp.

Dikutip dari laman Kompas.com, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas.

Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Imbas dari aturan tersebut pedagang thrifting di Pasar Gedebage kompak tidak berjualan untuk sementara waktu.

Dikutip dari laman Tribunjabar.id, Ketua Paguyuban Pasar Cimol Gedebage, Rusdianto mengatakan, bahwa yang dilarang pemerintah sebenarnya adalah impor pakaian bekas dari luar, sedangkan pedagang tidak dilarang untuk berjualan.

“Kalau kita ingin mendorong agar permintaan barang tekstil dengan konsumsi domestik. Saya kira pemerintah perlu mendorong agar tingkat efisiensinya dan kualitasnya jauh lebih baik,” ujar Acuviarta.

Sebagai konsumen, kata ia, tentu tidak dilihat secara asal barang yang akan dibeli, terlebih harga thrifting jauh lebih murah.

“Pedagang dapat dikasih waktu untuk menghabiskan dulu barangnya. Kemudian cari alternatifnya, kalaupun harus diimpor legal atau tidak,”

“Kalau misalkan ada pembatasan jumlah yang diimpor dan insentif lain agar industri tekstil dalam negeri terutama UMKM bisa bersaing,” jelasnya.

“Penanganannya harus dimulai dari hulu tidak dari hilir, dalam hal ini bea cukai dapat mengamankan pakaian thrifthing. Kemudian apakah ada jalur ilegal, yang dirugikan usaha UMKM pedagang kecil,” jelasnya.

Tak hanya itu, Acuviarta menyebut, bagaimana alternatif pemerintah bisa mendorong industri TPT dalam negeri agar bisa bersaing dengan produk dari luar.

“Dengan adanya trifting memang barang produksi dalam negeri jadinya bisa bersaing,”

“Kalau ada barang dalam negeri secara produksi bagus dan berkualitas. Pemerintah dapat berkoordinasi dari Kementerian Perindustrian dan Kemenkop UKM agar bisa maksimal bersaing dengan barang luar,” jelasnya.

Thrifting, kata ia, dapat merugikan negara dari sisi pajak impor yang tidak dibayarkan.

“Kenapa sebagai produsen dalam negeri tidak bisa bersaing. Kalau ada produksi dalam negeri yang bagus, kenapa tidak beli produksi dalam negeri, tapi tentunya harganya juga bersaing,” imbuhnya.

Pusat jual beli pakaian impor di Pasar Gedebage sudah mulai ramai pengunjung untuk berburu pakaian thrifting.

Ditemui di lokasi, warga asal Cisaranten Lilis (30) mengatakan, setelah kembali dibuka Pasar Cimol Gedebage ia bersama dengan temannya berbelanja pakaian thrifting.

“Kaget waktu tau ditutup, momentnya kan bulan Ramadan pasti banyak masyarakat yang berbelanja pakaian juga,” ujar Lilis, kepada Tribunjabar.

Menurutnya, tidak semua pakaian yang dijual di Pasar Cimol Gedebage adalah pakaian bekas.

“Banyak yang baru dan bagus, bila bekas ada beberapa pedagang yang mencuci terlebih dahulu pakaian,” ujarnya.

Ia menuturkan, selain harga yang lebih murah, pakaian di Pasar Cimol Gedebage menjadi alternatif ketika ingin berbelanja namun tetap hemat.

“Hari ini cari celana jeans dan celana untuk sehari-hari, biasanya menjelang lebaran akan jauh lebih ramai. Jadi dari sekarang sudah mulai hunting pakaian untuk hari raya,” tandasnya. (Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah)

Baca Juga : https://www.manzanitakids.com/pasar-sore-malioboro/

error: Content is protected !!