Tak Bayar Pesangon, Elon Musk Digugat Mantan Karyawan Twitter Rp7,4 T
Elon Musk digugat oleh mantan karyawan Twitter sebesar US$500 juta atau Rp7,48 triliun (asumsi kurs Rp14.965 per dolar AS) dengan tuduhan menolak membayar pesangon. Pesangon tersebut dijanjikan akan diberikan kepada ribuan karyawan setelah Musk mengakuisisi Twitter.
Melansir Reuters, Kamis (13/7), gugatan itu diajukan oleh Courtney McMillian, yang mengawasi program tunjangan karyawan Twitter, sebelum diberhentikan pada Januari lalu.
Ia mengklaim rencana pesangon oleh Twitter pada 2019 lalu akan dibayarkan berupa dua bulan gaji pokok, ditambah satu minggu gaji kepada pada karyawan yang diberhentikan.
Namun, Twitter hanya memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK paling lama satu bulan, dan banyak dari mereka tidak menerima apa-apa.
Para penggugat itu menuduh Twitter dan Musk melanggar Undang-undang federal yang mengatur rencana tunjangan karyawan.
Twitter memberhentikan lebih dari setengah tenaga kerjanya demi memangkas biaya, setelah Musk mengakuisisi perusahaan pada Oktober lalu.
Sebelumnya, Twitter digugat mantan karyawan karena tak bayar bonus pada 2022, juga setelah media sosial ini diakuisisi oleh miliarder Elon Musk. Meskipun, para eksekutifnya berulang kali menjamin perusahaan akan membayarkan bonus itu.
Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa Tembus 5,7%, Bagaimana Caranya?
Gugatan terkait bonus ini diajukan ke pengadilan federal San Francisco pada Selasa (20/6) oleh Mark Schobinger, mantan direktur senior kompensasi di Twitter, yang resign akhir Mei 2023.
Gugatan tersebut menyatakan setelah Musk mengakuisisi perusahaan pada April 2022, banyak karyawan yang menyuarakan kekhawatiran atas nasib kompensasi dan bonus tahunan mereka.
Pada bulan-bulan menjelang penuntasan akuisisi Twitter oleh Musk, para eksekutif perusahaan berulang kali menjanjikan kepada para karyawan bahwa bonus tahun 2022 akan dibayarkan sebesar 50 persen dari target.